Kamis, 06 Oktober 2011

Marak pencurian pulsa handphone.

JAKARTA – Mochamad Feri Kuntoro korban tersedot pulsa yang telah melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2011) kemarin, hari ini kembali menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menyerahkan data tagihan pulsa provider yang ia pakai.
“Hari ini saya lengkapi berkas yang diminta Kasat Cyber Crime untuk bukti, satu di antaranya struk pembayaran atau transkip pembayaran kartu saya,” ungkap Feri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/10/2011).
Selama ini, korban mengaku menanggap sepele struk-struk tagihan yang diterimanya, hingga saat diminta polisi ia kembali harus ke Grapari (gerai layanan pelanggan seluler Telkomsel) untuk meminta struk tagihan.
“Sekarang saya hanya menyerahkan ini saja (struk tagihan) paling setengah jam juga selesai,” ucapnya.
Feri Kuntoro melapor ke Polda Metro Jaya setelah dirinya merasa dirugikan dengan SMS sedot Pulsa yang berkedok iming-iming hadiah. Awalnya Feri iseng-iseng ikut kuis dengan menggunakan sarana SMS *933*33# yang dilihatnya dari sebuah stasiun televisi swasta yang ia tonton pada Maret 2011.
“Ternyata setelah saya ikut, malah muncul berita info, mau saya unreg, ternyata tidak bisa,” kata Feri.
Pada saat melakukan registrasi ikut kuis tersebut, pulsa di handphone Feri sudah tersedot. Sampai akhirnya ia pun melapor ke Grapari Telkomsel, tetapi tetap saja pulsanya tersedot setiap harinya.
“Pada saat masuk sudah terpotong, saya pun sudah lapor ke Grapari, tapi tidak ada tindakan apapun. Dari bulan maret (2011) pulsa saya tersedot Rp 2000 setiap hari sampai sekarang,” jelasnya.
Apesnya lagi, selain mengikuti kuis berkedok SMS, Feri pun mendapatkan NSP atau nada dering yang juga tidak bisa di unreg, padahal ia tidak pernah memintanya. Setiap Bulan pulsanya bobol Rp 75 ribu. “Tiap bulan pulsa saya tersedot Rp 60 ribu, kemudian Rp 15 ribu untuk nada dering, jadi setiap bulan pulsa saya hilang Rp 75 ribu,” ucapnya.
Kesal pulsa miliknya tersedot terus, Feri pun membuat laporan polisi dengan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/Ditreskrimsus tanpa ditulis siapa terlapornya. 

1 komentar:

  1. oohh ... punya blog lagu lawas juga tho ! kirain tuk dinikmati layaknya pulsa ... koleksinya mantap2 euy ! he he he

    BalasHapus