Jumat, 23 November 2012

Pandangan Islam mengenai Kosmetik

Desy Ratnasari Bungkam Ditanyai Nikah Harian Sumut Pos, desy ratnasari bungkam ditanyai nikah harian sumut pos desy ratnasari“Allah itu indah dan menyukai keindahan….” (HR. Bukhari)

Demikian cuplikan sebuah hadist yang cukup populer.
Manusia dilahirkan dalam keadaan menyukai yang indah-indah dan senang dengan yang bagus-bagus. Tanpa keindahan, manusia akan lehir sebagai orang yang biadab. Islam mengakui itu, setiap muslim dituntut untuk tampil indah menawan. Apalagi kalau mau berangkat shalat, khususnya kaum lelaki: “…Kenakanlah perhiasanmu setiap kali menghadiri masjid….” (Al-A’raaf : 31)

Islam juga membolehkan memakai celak, dengan bubuk itsmid. “Gunakanlah itsmid sebagai celak, ia dapat menumbuhkan bulu mata…”(HR. At-Tirmidzi)

Bagi kaum perempuan, juga boleh berhias, di hadapan suami, di hadapan suami dan di hadapan sesama perempuan. Tapi, harus diingat betul, hindari cara yang haram.

Bagaimana Hukum Memakai Kosmetik?

Pakai kosmetik? Boleh-boleh saja, asalkan bahannya bagus, tidak merusak, dan tidak berlebihan. Karena Nabi bersabda, “Segala yang berbahaya dan membahayakan adalah dilarang.” (HR. At-Tirmidzi, Al-Baihaqi dan lain-lain).

Bagaimana dengan Bahan-bahan Kosmetika moderen yang ada sekarang?

Untuk lebih jelasnya, coba kita simak pernyataan pakar-pakar medis berikut:

Doktor Mahmud Majid Al-Bayyar konsultan penyakit kulit dan kelamin menyatakan: “Sesungguhnya seluruh jenis bahan kosmetik itu terdiri dari komposisi bahan-bahan kimia yang memiliki pengaruh berbahaya terhadap sebagian konsumen. Baik dalam wujud pengaruh langsung yang merusak kulit, atau menimbulkan reaksi tidak wajar terhadap beberapa jenis kulit, akibat sebagian bahan yang terkandung di dalamnya, khususnya terhadap mereka yang mengidap alergi kulit. Bisa juga menimbulkan bahaya bila terkena sinar matahari, atau karena penumpukan bahan-bahan tersebut pada permukaan kulit.”

Profesor Wahbah Ahmad Hasan, seorang Guru Besar di bidang penyakit kulit menyatakan: “Sesungguhnya bahan rias kulit dapat menimbulkan dampak berbahaya, karena terdiri dari komposisi berbagai logam berat semacam timah dan air keras yang dicairkan dalam beberapa campuran bahan mengandung minyak seperti minyak cocou. Sebagian bahan perwarna yang digunakan juga mengandung unsure-unsur yang diproses dari dari minyak tanah. Kesemuanya adalah bahan-bahan oksidat yang berbahaya bagi kulit. Penyerapan yang dilakukan pori-pori kulit terhadap bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan peradangan dan alergi. Kalau penggunaan bahan-bahan kosmetik itu terus digunakan, bahkan dapat berbahaya bagi sel-sel yang berada di darah, hati dan ginjal. Sementara bahan-bahan yang terkandung dalam komposisi bahan-bahan kosmetik itu memiliki karakter daya meresap yang tinggi, sehingga tubuh tidak dapat dengan cepat terbebas dari pengaruhnya.”

Doktor Wafa Ramadhan, seorang dosen sekaligus dekakan jurusan penyakit kulit di fakultas Kedokteran Tanta: “Sebagian Beauty Powder menyebabkan timbulnya radang kulit. Bahkan sebagian jenis Super Cream dapat merangsang bertambahnya jumlah jerawat remaja. Karena kandungan gizinya justru menyuburkan tumbuhnya jerawat.”

Pusat lembaga kesehatan di Kanada menyebutkan hasil penelitian yang mereka jalankan, yang lalu diakui sebagai hasil penyelidikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa berbagai bahan kimia yang sering dikonsumsikan pada banyak anggota tubuh dan berbagai formula kimia yang mengandung cholorofine, khususnya yang mengandung choloroform, disinyalir sebagai penyebab penyakit kanker. Hasil penelitian itu lalu dipublikasikan dan dimaklumatkan dikalangan apoteker pada tahun 1397H. Sudah dimaklumi, bahwa bahan-bahan itulah yang digunakan dalam pembuatan bahan kosmetika, khususnya lipstick.

Kalangan medis juga menyingkap berbagai hasil penelitian ilmiah lain berkaitan dengan lipstick. Diantaranya bahwa lipstick itu dapat menyerap cahaya dan menyebabkan bibir menjadi kering dan pecah-pecah, sebagaimana bahan itu juga menimbulkan warna gelap seputar bibir. (Zienaul Mar’ah Bainat Thibb Wasy Syara’ – oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnid)

Dari Bahan Apa Saja Kosmetika Dibuat?

Pihak keamanan di salah satu Negara Arab berhasil membekuk oknum yang telah memproduksi bahan-bahan kosmetika palsu dalam jumlah besar. Salah satu produsennya mengaku bahwa ia telah memproduksi lipstick dan gincu dengan menggunakan bahan dari bensin mobil. (Surat Kabar Al-Madinah 9259)

Sebagian kalangan yang bertanggungjawab terhadap kemanusiaan berhasil memutar film documenter dengan judul: “Jeritan Terselubung” pada tahun 1405H/1980 M. Pemutaran film itu menimbulkan reaksi dasyat dari pihak yang mengupayakan penguguran bayi tersebut di dunia internasional. Mereka menyanggah tindakan penguguran tersebut, yang telah dilakukan oleh oknum yang telah memprakarsai 60.000 usaha pengguguran dan langsung menangani 5000 usaha pengguguran.

Film itu dimulai dengan mengetengahkan kondisi janin yang sehat melalui gambar sinar laser. Sebelum dilahirkan. Kemudian dilanjutkan dengan operasi pemotongan jasad dengan memisahkan kepala dan badannya, ketika sang janin masih berenang di cairan yang memenuhi bagian dalam rahim, yakni dengan menggunakan alat penggugur moderen (Galotin) yang dapat melakukan operasi pemotongan dengan akurat. Film itu menjelaskan bagaimana sang janin itu memang belum dilahirkan, namun sudah menanggung rasa sakit yang hebat, hingga operasi pengguguran selesai. Gerak-gerik sang bayi dalam rahim itupun menjelaskan dengan kondisi yang tidak diragukan lagi, bagaimana ia berada dalam kondisi yang menanggung rasa sakit, karena ia bergerak menghindari alat pemotong yang mendatangkan maut baginya. Sebagimana detak jatung sang bayi pun berdetak semakin keras dan berteriak, seperti teriakan orang yang tenggelam dalam air. (Majalah ‘Iqra’, edisi 862, dengan perubahan bahasa)

Untuk Apa Janin-Janin itu?

Seorang wartawati Yugoslavia Padorida menyatakan: “Janin-janin manusia yang masih hidup digunakan sebagai bahan eksperimen dan bahan pembuatan kosmetika!”
Akhirnya terbongkar juga di negeri Inggris salah seorang dokter spesialis terkenal dalam penyakit wanita dan persalinan, ternyata menjual janin-janin bayi ke sebuah perusahaan khusus yang memproduksi sabun kosmetik. (Majalah ‘Iqra’, edisi 862, dengan perubahan bahasa)
Mau Berita Yang Lain?

Salah satu perusahaan India yang khusus memproduksi bahan-bahan kosmetika dipaksa menarik kembali Gizi Super Cream hasil produksinya dari pasaran, setelah para konsumen yang naik pitam mengetahui bahwa bahan kecantikan itu dibuat dari kecoak!

Perusahaan itu sendiri mengaku menggunakan bubuk kecoak untuk menambah protein pada Cream wajah tersebut. Bisa jadi karena tidak berhasil mendapatkan janin-janin manusia, ia terpaksa menggunakan kecoak. (Lihat surat kabar “Riyadh”, edisi 9406)

Semua yang tersebut diatas, hanya sebagian kecil dari kenyataan yang ada. Koq bikin takut orang aja sih? Bukan begitu. Kita Cuma perlu hati-hati menggunakan berbagai bahan kosmetik, terutama produk impor yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Baik karena kandungan bahannya yang punya daya rusak bagi tubuh, atau karena mengandung unsur najis atau haram.

Bagaimana Menurut Para Ulama? Kita simak pernyataan mereka berikut ini:

Fadhilah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menggunakan bedak kecantikan (Beauty Powder). Beliau menjawab: “Hukum menggunakan bedak-bedakitu perlu dirinci. Kalau dapat mempercantik, namun tidak menimbulkan bahaya pada wajah, dan tidak menimbulkan efek sampingan, tidak menjadi masalah. Tapi kalu menimbulkan efek sampingan atau berbahaya, jelas dilarang karena bahayanya.”
Beberapa pernyataan kalangan medis terdahulu telah memastikan bahwa bahan-bahan kosmetik itu amat berbahaya.

Adapun Fadhilah Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan : “Adapun bahan-bahan kosmetik, jelas kami larang. Karena dapat mempercantik wajah dalam waktu sementara, tetapi dapat menimbulkan bahaya besar, sebagaimana terbukti menurut penyelidikan medis. Kalau wanita pemakainya telah bertambah usianya, wajahnya akan berubah dratis. Saat itu sudah tidak ada guna lagi bahan-bahan kosmetik tersebut atau yang lainnya.” (Fatwa-fatwa “Manarul Islam” III : 831, disusun oleh Abdullah Ath-Thayyar)

Fadhilah Syaikh Muhammad bin Utsaimin juga pernah ditanya tentang hukum menggunakan pemerah bibir (lipstick). Beliau menjawab: “Apabila terbukti bahwa pemerah bibir itu dapat menimbulkan bahaya, dalam kondisi demikian, jelas dilarang. Saya mendapat informasi bahwa bahan itu dapat menimbulkan pecah-pecah pada bibir. Kalau itu benar, berarti ia dilarang, karena seorang muslim dilarang melakukan hal yang berbahaya buat dirinya.”

Jadi menurut para ulama,memakai bahan kosmetik boleh-boleh saja, asal tidak berbahaya. Namun kenyataan membuktikan, bahwa bahan-bahan kosmetika yang tersebar di pasaran sekarang ini, umumnya, kalau tidak bisa dibilang semuanya, pasti menimbulkan efek sampingan. Sementara mempercantik diri, toh bisa dilakukan dengan banyak membasuh wajah, atau melalui penggunaan bahan-bahan tradisional yang relative aman. Terutama lagi, bahan-bahan yang dikenal multi fungsi, diantaranya adalah madu. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan, “Bahwa madu selain dapat menjadi minuman bila di campur dengan minuman, dapat menjadi makanan bila dicampur dengan makanan, juga dapat menjadi obat bila dicampur dengan obat. Madu juga berfungsi membasmi kutu bila dioleskan di kulit kepala, menghilangkan gatal-gatal, dapat juga menghaluskan wajah, dan lain-lain. 

 (Lihat “Ath-Thibbun Nabawi, ‘karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar