Demikian cuplikan sebuah hadist yang cukup populer.
Manusia
dilahirkan dalam keadaan menyukai yang indah-indah dan senang dengan
yang bagus-bagus. Tanpa keindahan, manusia akan lehir sebagai orang yang
biadab. Islam mengakui itu, setiap muslim dituntut untuk tampil indah
menawan. Apalagi kalau mau berangkat shalat, khususnya kaum lelaki:
“…Kenakanlah perhiasanmu setiap kali menghadiri masjid….” (Al-A’raaf :
31)
Islam juga membolehkan memakai celak, dengan bubuk itsmid.
“Gunakanlah itsmid sebagai celak, ia dapat menumbuhkan bulu mata…”(HR.
At-Tirmidzi)
Bagi kaum perempuan, juga boleh berhias, di hadapan
suami, di hadapan suami dan di hadapan sesama perempuan. Tapi, harus
diingat betul, hindari cara yang haram.
Bagaimana Hukum Memakai Kosmetik?
Pakai
kosmetik? Boleh-boleh saja, asalkan bahannya bagus, tidak merusak, dan
tidak berlebihan. Karena Nabi bersabda, “Segala yang berbahaya dan
membahayakan adalah dilarang.” (HR. At-Tirmidzi, Al-Baihaqi dan
lain-lain).
Bagaimana dengan Bahan-bahan Kosmetika moderen yang ada sekarang?
Untuk lebih jelasnya, coba kita simak pernyataan pakar-pakar medis berikut:
Doktor
Mahmud Majid Al-Bayyar konsultan penyakit kulit dan kelamin menyatakan:
“Sesungguhnya seluruh jenis bahan kosmetik itu terdiri dari komposisi
bahan-bahan kimia yang memiliki pengaruh berbahaya terhadap sebagian
konsumen. Baik dalam wujud pengaruh langsung yang merusak kulit, atau
menimbulkan reaksi tidak wajar terhadap beberapa jenis kulit, akibat
sebagian bahan yang terkandung di dalamnya, khususnya terhadap mereka
yang mengidap alergi kulit. Bisa juga menimbulkan bahaya bila terkena
sinar matahari, atau karena penumpukan bahan-bahan tersebut pada
permukaan kulit.”
Profesor Wahbah Ahmad Hasan, seorang Guru Besar
di bidang penyakit kulit menyatakan: “Sesungguhnya bahan rias kulit
dapat menimbulkan dampak berbahaya, karena terdiri dari komposisi
berbagai logam berat semacam timah dan air keras yang dicairkan dalam
beberapa campuran bahan mengandung minyak seperti minyak cocou. Sebagian
bahan perwarna yang digunakan juga mengandung unsure-unsur yang
diproses dari dari minyak tanah. Kesemuanya adalah bahan-bahan oksidat
yang berbahaya bagi kulit. Penyerapan yang dilakukan pori-pori kulit
terhadap bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan peradangan dan alergi.
Kalau penggunaan bahan-bahan kosmetik itu terus digunakan, bahkan dapat
berbahaya bagi sel-sel yang berada di darah, hati dan ginjal. Sementara
bahan-bahan yang terkandung dalam komposisi bahan-bahan kosmetik itu
memiliki karakter daya meresap yang tinggi, sehingga tubuh tidak dapat
dengan cepat terbebas dari pengaruhnya.”
Doktor Wafa Ramadhan,
seorang dosen sekaligus dekakan jurusan penyakit kulit di fakultas
Kedokteran Tanta: “Sebagian Beauty Powder menyebabkan timbulnya radang
kulit. Bahkan sebagian jenis Super Cream dapat merangsang bertambahnya
jumlah jerawat remaja. Karena kandungan gizinya justru menyuburkan
tumbuhnya jerawat.”
Pusat lembaga kesehatan di Kanada menyebutkan
hasil penelitian yang mereka jalankan, yang lalu diakui sebagai hasil
penyelidikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa berbagai bahan
kimia yang sering dikonsumsikan pada banyak anggota tubuh dan berbagai
formula kimia yang mengandung cholorofine, khususnya yang mengandung
choloroform, disinyalir sebagai penyebab penyakit kanker. Hasil
penelitian itu lalu dipublikasikan dan dimaklumatkan dikalangan apoteker
pada tahun 1397H. Sudah dimaklumi, bahwa bahan-bahan itulah yang
digunakan dalam pembuatan bahan kosmetika, khususnya lipstick.
Kalangan
medis juga menyingkap berbagai hasil penelitian ilmiah lain berkaitan
dengan lipstick. Diantaranya bahwa lipstick itu dapat menyerap cahaya
dan menyebabkan bibir menjadi kering dan pecah-pecah, sebagaimana bahan
itu juga menimbulkan warna gelap seputar bibir. (Zienaul Mar’ah Bainat
Thibb Wasy Syara’ – oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnid)
Dari Bahan Apa Saja Kosmetika Dibuat?
Pihak
keamanan di salah satu Negara Arab berhasil membekuk oknum yang telah
memproduksi bahan-bahan kosmetika palsu dalam jumlah besar. Salah satu
produsennya mengaku bahwa ia telah memproduksi lipstick dan gincu dengan
menggunakan bahan dari bensin mobil. (Surat Kabar Al-Madinah 9259)
Sebagian
kalangan yang bertanggungjawab terhadap kemanusiaan berhasil memutar
film documenter dengan judul: “Jeritan Terselubung” pada tahun
1405H/1980 M. Pemutaran film itu menimbulkan reaksi dasyat dari pihak
yang mengupayakan penguguran bayi tersebut di dunia internasional.
Mereka menyanggah tindakan penguguran tersebut, yang telah dilakukan
oleh oknum yang telah memprakarsai 60.000 usaha pengguguran dan langsung
menangani 5000 usaha pengguguran.
Film itu dimulai dengan
mengetengahkan kondisi janin yang sehat melalui gambar sinar laser.
Sebelum dilahirkan. Kemudian dilanjutkan dengan operasi pemotongan jasad
dengan memisahkan kepala dan badannya, ketika sang janin masih berenang
di cairan yang memenuhi bagian dalam rahim, yakni dengan menggunakan
alat penggugur moderen (Galotin) yang dapat melakukan operasi pemotongan
dengan akurat. Film itu menjelaskan bagaimana sang janin itu memang
belum dilahirkan, namun sudah menanggung rasa sakit yang hebat, hingga
operasi pengguguran selesai. Gerak-gerik sang bayi dalam rahim itupun
menjelaskan dengan kondisi yang tidak diragukan lagi, bagaimana ia
berada dalam kondisi yang menanggung rasa sakit, karena ia bergerak
menghindari alat pemotong yang mendatangkan maut baginya. Sebagimana
detak jatung sang bayi pun berdetak semakin keras dan berteriak, seperti
teriakan orang yang tenggelam dalam air. (Majalah ‘Iqra’, edisi 862,
dengan perubahan bahasa)
Untuk Apa Janin-Janin itu?
Seorang
wartawati Yugoslavia Padorida menyatakan: “Janin-janin manusia yang
masih hidup digunakan sebagai bahan eksperimen dan bahan pembuatan
kosmetika!”
Akhirnya terbongkar juga di negeri Inggris salah
seorang dokter spesialis terkenal dalam penyakit wanita dan persalinan,
ternyata menjual janin-janin bayi ke sebuah perusahaan khusus yang
memproduksi sabun kosmetik. (Majalah ‘Iqra’, edisi 862, dengan perubahan
bahasa)
Mau Berita Yang Lain?
Salah satu perusahaan India
yang khusus memproduksi bahan-bahan kosmetika dipaksa menarik kembali
Gizi Super Cream hasil produksinya dari pasaran, setelah para konsumen
yang naik pitam mengetahui bahwa bahan kecantikan itu dibuat dari
kecoak!
Perusahaan itu sendiri mengaku menggunakan bubuk kecoak
untuk menambah protein pada Cream wajah tersebut. Bisa jadi karena tidak
berhasil mendapatkan janin-janin manusia, ia terpaksa menggunakan
kecoak. (Lihat surat kabar “Riyadh”, edisi 9406)
Semua yang
tersebut diatas, hanya sebagian kecil dari kenyataan yang ada. Koq bikin
takut orang aja sih? Bukan begitu. Kita Cuma perlu hati-hati
menggunakan berbagai bahan kosmetik, terutama produk impor yang belum
bisa dipertanggungjawabkan. Baik karena kandungan bahannya yang punya
daya rusak bagi tubuh, atau karena mengandung unsur najis atau haram.
Bagaimana Menurut Para Ulama? Kita simak pernyataan mereka berikut ini:
Fadhilah
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum
menggunakan bedak kecantikan (Beauty Powder). Beliau menjawab: “Hukum
menggunakan bedak-bedakitu perlu dirinci. Kalau dapat mempercantik,
namun tidak menimbulkan bahaya pada wajah, dan tidak menimbulkan efek
sampingan, tidak menjadi masalah. Tapi kalu menimbulkan efek sampingan
atau berbahaya, jelas dilarang karena bahayanya.”
Beberapa pernyataan kalangan medis terdahulu telah memastikan bahwa bahan-bahan kosmetik itu amat berbahaya.
Adapun
Fadhilah Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan :
“Adapun bahan-bahan kosmetik, jelas kami larang. Karena dapat
mempercantik wajah dalam waktu sementara, tetapi dapat menimbulkan
bahaya besar, sebagaimana terbukti menurut penyelidikan medis. Kalau
wanita pemakainya telah bertambah usianya, wajahnya akan berubah dratis.
Saat itu sudah tidak ada guna lagi bahan-bahan kosmetik tersebut atau
yang lainnya.” (Fatwa-fatwa “Manarul Islam” III : 831, disusun oleh
Abdullah Ath-Thayyar)
Fadhilah Syaikh Muhammad bin Utsaimin juga
pernah ditanya tentang hukum menggunakan pemerah bibir (lipstick).
Beliau menjawab: “Apabila terbukti bahwa pemerah bibir itu dapat
menimbulkan bahaya, dalam kondisi demikian, jelas dilarang. Saya
mendapat informasi bahwa bahan itu dapat menimbulkan pecah-pecah pada
bibir. Kalau itu benar, berarti ia dilarang, karena seorang muslim
dilarang melakukan hal yang berbahaya buat dirinya.”
Jadi menurut
para ulama,memakai bahan kosmetik boleh-boleh saja, asal tidak
berbahaya. Namun kenyataan membuktikan, bahwa bahan-bahan kosmetika yang
tersebar di pasaran sekarang ini, umumnya, kalau tidak bisa dibilang
semuanya, pasti menimbulkan efek sampingan. Sementara mempercantik diri,
toh bisa dilakukan dengan banyak membasuh wajah, atau melalui
penggunaan bahan-bahan tradisional yang relative aman. Terutama lagi,
bahan-bahan yang dikenal multi fungsi, diantaranya adalah madu. Ibnul
Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan, “Bahwa madu selain dapat menjadi
minuman bila di campur dengan minuman, dapat menjadi makanan bila
dicampur dengan makanan, juga dapat menjadi obat bila dicampur dengan
obat. Madu juga berfungsi membasmi kutu bila dioleskan di kulit kepala,
menghilangkan gatal-gatal, dapat juga menghaluskan wajah, dan lain-lain.
(Lihat “Ath-Thibbun Nabawi, ‘karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar